PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 21
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG IZIN
(1) Pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam wajib:
- membayar iuran izin usaha penyediaan jasa wisata alam sesuai ketentuan yang ditetapkan;
- ikut serta menjaga kelestarian alam;
- melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya dan setiap pengunjung yang menggunakan jasanya;
- merehabilitasi
www.djpp.depkumham.go.id
- merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya;
- menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada pemberi izin usaha penyediaan jasa wisata alam; dan
- menjaga kebersihan lingkungan.
(2) Pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam
wajib:
- melakukan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan izin yang diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah izin diterbitkan;
- membayar pungutan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
- menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
- memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
- memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik Pemerintah.
- merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha penyediaan sarana wisata alam diterbitkan;
- melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai izin yang diberikan;
- membuat laporan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada Menteri;
- menyusun dan menyerahkan rencana karya lima tahunan dan rencana karya tahunan.
Pasal 22 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
