PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Pengusahaan pariwisata alam hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin pengusahaan.
(2) Izin . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh:
- Menteri, untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam suaka margasatwa, taman nasional kecuali zona inti, dan taman wisata alam; atau
- gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam taman hutan raya.
(3) Permohonan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
- perorangan;
- badan usaha; atau
- koperasi.
(4) Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa wisata alam.
(5) Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh
badan usaha dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan/atau izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
