PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 7
BAB 2 — PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Pengusahaan pariwisata alam meliputi:
- usaha penyediaan jasa wisata alam; dan
- usaha penyediaan sarana wisata alam.
(2) Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat meliputi:
- jasa informasi pariwisata;
- jasa pramuwisata;
- jasa transportasi;
- jasa perjalanan wisata; dan
- jasa makanan dan minuman.
(3) Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi:
- wisata tirta;
- akomodasi; dan
- sarana wisata petualangan.
(4) Usaha penyediaan jasa wisata alam dan usaha
penyediaan sarana wisata alam selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
