PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum dikeluarkan peraturan yang baru.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
