PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini:
- izin pengusahaan pariwisata alam yang telah diberikan tetap belaku sampai dengan izinnya berakhir;
- permohonan izin pengusahaan pariwisata alam yang masih dalam proses, prosesnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
