PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap orang yang memasuki kawasan pengusahaan
pariwisata alam dikenai pungutan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Pasal 21 ayat (2) huruf b, serta iuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan Pasal 21 ayat (1) huruf a merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII . . .
www.djpp.depkumham.go.id
