PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
