PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 26
BAB 6 — KERJA SAMA PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam, dalam
melaksanakan kegiatan pengusahaannya, dapat melakukan kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
SANKSI
