PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 27
(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai oleh pemberi izin.
