PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 9
BAB 2 — PENERBITAN RESI GUDANG
(1) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh
bank, lembaga keuangan nonbank, dan Pedagang Berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa
warkat.
