PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 10
BAB 2 — PENERBITAN RESI GUDANG
(1) Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan oleh penerbit
Derivatif Resi Gudang wajib ditatausahakan oleh Pusat Registrasi.
(2) Pemegang Derivatif Resi Gudang memperoleh tanda
bukti pencatatan kepemilikan atas Derivatif Resi Gudang dari Pusat Registrasi.
(3) Tanda . . .
(3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Derivatif Resi
Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada pemegang Derivatif Resi Gudang pada hari dan tanggal yang sama dengan pencatatan yang dilakukan pada Pusat Registrasi.
Bagian Kesatu Umum
