Pasal 11
BAB 3 — PENGALIHAN RESI GUDANG
(1) Resi Gudang dapat dialihkan dengan cara:
- pewarisan;
- hibah;
- jual beli; dan/atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang.
(2) Pengalihan Resi Gudang hanya dapat dilakukan paling
lambat 5 (lima) hari sebelum Resi Gudang jatuh tempo.
(3) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat
dialihkan.
(4) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas
dokumen dan barang.
(5) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan
jaminan kepada penerima pengalihan bahwa:
Resi Gudang tersebut asli;
penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;
penerima . . .
- penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
- proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang.
(6) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan
pengalihan ke Pusat Registrasi secara tertulis atau elektronis dan menyampaikan tembusannya kepada Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
(7) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi telah
terjadinya pengalihan kepada pihak yang mengalihkan dan kepada penerima pengalihan dengan tembusan kepada Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
Bagian Kedua Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat
