Pasal 8
BAB 2 — PENERBITAN RESI GUDANG
(1) Permohonan penerbitan Resi Gudang Pengganti
disampaikan oleh Pemegang Resi Gudang kepada Pengelola Gudang dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(2) Dalam hal Resi Gudang hilang, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan bukti keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan dokumen pendukung lainnya.
(3) Dalam hal Resi Gudang rusak, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan Resi Gudang yang rusak.
(4) Pengelola . . .
(4) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk
memastikan bahwa pihak yang mengajukan permohonan Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah Pemegang Resi Gudang yang sah.
(5) Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang
hilang dan/atau rusak ke Badan Pengawas dan Pusat Registrasi.
(6) Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang
Pengganti paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak diterimanya permohonan penggantian Resi Gudang telah lengkap dan benar.
(7) Resi Gudang yang rusak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dinyatakan tidak berlaku, dibatalkan oleh Pengelola Gudang dan wajib dimusnahkan.
Bagian Keempat Penerbitan Derivatif Resi Gudang
