PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 7
BAB 2 — PENERBITAN RESI GUDANG
(1) Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, diterbitkan
Resi Gudang Pengganti atas permintaan pemegang Resi Gudang.
(2) Resi Gudang Pengganti dibuat dalam bentuk dan
muatan yang sama sebagaimana aslinya dengan ditambahkan kata ”PENGGANTI” di belakang judul Resi Gudang.
(3) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memuat nomor penerbitan Resi Gudang yang hilang atau rusak.
(4) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberi kode pengaman yang baru.
