PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN RESI GUDANG
(1) Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat diterbitkan
oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat Registrasi.
(2) Pemegang . . .
(2) Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat
memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang dari Pusat Registrasi.
(3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada Pemegang Resi Gudang pada hari dan tanggal yang sama dengan pencatatan yang dilakukan pada Pusat Registrasi.
Bagian Ketiga Penerbitan Resi Gudang Pengganti
