Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN RESI GUDANG
(1) Resi Gudang harus diterbitkan dengan penulisan
keterangan yang benar oleh Pengelola Gudang.
(2) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan, Pengelola
Gudang wajib segera memperbaiki kesalahan penulisan tersebut dengan menerbitkan Resi Gudang yang baru, setelah berkoordinasi dengan Pusat Registrasi untuk mendapatkan kode pengaman.
(3) Dalam hal terjadi kerugian akibat kesalahan penulisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Gudang wajib membayar ganti kerugian.
(4) Pengelola Gudang wajib memberitahukan penerbitan
Resi Gudang yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Pengawas.
(5) Resi Gudang yang mengandung kesalahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku, dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang.
(6) Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang
dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang kepada Pusat Registrasi dan Badan Pengawas.
(7) Dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan,
Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang kepada Pusat Registrasi, Badan Pengawas, dan penerima Hak Jaminan.
