PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 4
BAB 2 — PENERBITAN RESI GUDANG
(1) Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat:
judul Resi Gudang;
jenis Resi Gudang;
nama dan alamat pihak pemilik barang;
lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
tanggal penerbitan;
nomor penerbitan;
waktu jatuh tempo;
deskripsi barang;
biaya penyimpanan;
nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam Gudang;
kode . . .
- kode pengaman;
- kop surat Pengelola Gudang; dan
- tandatangan pemilik barang dan tandatangan Pengelola Gudang.
(2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.
(3) Ketentuan mengenai tandatangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan secara elektronis dalam bentuk tandatangan digital bagi Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat.
