PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 3
BAB 2 — PENERBITAN RESI GUDANG
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
- memenuhi standar mutu tertentu; dan
- jumlah minimum barang yang disimpan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang yang dapat
disimpan dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan persyaratan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Penerbitan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat dan Tanpa Warkat
