Pasal 2
BAB 2 — PENERBITAN RESI GUDANG
(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola
Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas.
(2) Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat
atau tanpa warkat.
(3) Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat terdiri dari Resi
Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah.
(4) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk
setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang menyerahkan barangnya dan Pengelola Gudang mendaftarkannya ke Pusat Registrasi untuk memperoleh kode pengaman.
(5) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditatausahakan oleh Pusat Registrasi.
(6) Terhadap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan Derivatif Resi Gudang.
(7) Setiap . . .
(7) Setiap Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib didaftarkan oleh Penerbit Derivatif Resi Gudang untuk ditatausahakan pada Pusat Registrasi.
