PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 70
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk jenis pelanggaran yang sama dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
