PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 71
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d dikenakan apabila yang bersangkutan:
- dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha namun pihak yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki kesalahan selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70;
- tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan; atau
- perusahaan diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
