Pasal 69
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pihak yang akan dikenakan sanksi administratif
pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Badan Pengawas dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan pengenaan sanksi diterima.
(2) Keberatan . . .
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
alasan dengan disertai bukti yang cukup.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Badan Pengawas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, wajib memeriksa keberatan dimaksud.
(4) Badan Pengawas wajib memberikan keputusan
mengabulkan atau menolak keberatan dan memberitahukan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan dimaksud.
(5) Dalam hal keberatan diterima, Badan Pengawas
membatalkan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e.
