PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 68
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) dan ayat (3) yang lalai memenuhi kewajiban membuat, menyimpan, atau terlambat menyampaikan laporan atau konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan
Pasal 54 ayat (5) dikenakan sanksi denda administratif
paling sedikit Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas setiap hari kalender keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda administratif paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Apabila dengan pengenaan sanksi administratif berupa
denda administratif, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kewajibannya, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa:
- pembatasan kegiatan usaha, dalam hal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui sejak pengenaan denda administratif;
- pembekuan kegiatan usaha, dalam hal tenggang waktu 60 (enam puluh) hari terlampaui sejak pengenaan denda administratif; atau
- pembatalan persetujuan, dalam hal tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terlampaui sejak pengenaan denda administratif.
