PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 65
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan
tentang adanya tindak pidana di bidang Sistem Resi Gudang, Pemeriksa wajib segera membuat laporan kepada Kepala Badan Pengawas mengenai temuan tersebut, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(2) Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan Pengawas Sistem Resi Gudang menetapkan dilaksanakannya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
