Pasal 66
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) atas pelanggaran administratif terhadap ketentuan Undang-Undang di bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pembatalan persetujuan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e.
