PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 64
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan yang
berisi analisa hukum, kesimpulan, pendapat dan saran serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain memuat :
- sifat dan jenis pelanggaran;
- bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
- pengaruh atau akibat dari pelanggaran; dan
- hal-hal lain yang ditemukan dalam pemeriksaan.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) beserta berita acara pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas.
