Pasal 63
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Apabila pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya
menolak atau menghambat pemeriksaan, atau menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan menolak, menghambat pemeriksaan, atau menolak menandatangani berita acara pemeriksaan.
(2) Apabila pegawai pihak yang diperiksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan menolak membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan.
(3) Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa membuat berita acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(4) Surat pernyataan menolak atau menghambat
memeriksaan, atau surat pernyataan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, surat pernyataan menolak membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan atau berita acara tentang penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Laporan Hasil Pemeriksaan
