Pasal 62
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat :
meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan kepada pihak yang diperiksa dan/atau pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;
memerintahkan pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen pendukung lainnya;
meminjam atau membuat salinan atas catatan, pembukuan dan/atau dokumen pendukung lainnya sepanjang diperlukan;
memasuki tempat ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya; dan
memerintahkan . . .
- memerintahkan pihak yang diperiksa untuk mengamankan, menjaga dan memelihara catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya untuk kepentingan pemeriksaan, yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Atas peminjaman catatan, pembukuan dan/atau
dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan rinci jenis serta jumlahnya.
