PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 61
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan wajib dilakukan oleh lebih dari satu orang
pemeriksa.
(2) Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di
kantor atau di tempat usaha atau di Gudang, atau di tempat tinggal pihak yang diperiksa atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi.
(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada hari dan jam kerja atau
jika dianggap perlu dilakukan diluar jam kerja dan di luar hari kerja.
(4) Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk berita acara
pemeriksaan.
(5) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib ditandatangani oleh Pemeriksa dan yang diperiksa.
