PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 60
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa:
- tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa;
- untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
(2) Pihak yang diperiksa wajib menandatangani hasil
pemeriksaan yang dibuat dalam berita acara pemeriksaan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan
