PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 59
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa wajib :
- memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa;
- memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawas dan memperlihatkannya kepada pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan;
- menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa;
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan; dan
- membuat laporan hasil pemeriksaan.
