PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 58
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah :
- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas, yang paling rendah mempunyai pangkat/golongan Penata Muda/III/a; dan
- lulus pendidikan pemeriksa di bidang Sistem Resi Gudang.
