Pasal 55
BAB 7 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.
(2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) disampaikan kepada Badan Pengawas paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tahun laporan.
Bagian Kesatu Dasar Pemeriksaan
