PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 54
BAB 7 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Penerbit Derivatif Resi Gudang wajib membuat,
menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan Derivatif Resi Gudang.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- keterangan isi Resi Gudang yang terhadapnya diterbitkan Derivatif Resi Gudang;
- nomor penerbitan Derivatif Resi Gudang; dan
- jenis dan spesifikasi Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disimpan di kantor Penerbit Derivatif Resi Gudang.
(4) Jangka waktu penyimpanan catatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan dan tahun.
