Pasal 53
BAB 7 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pusat Registrasi wajib membuat, menyimpan
pembukuan, dan catatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kode pengaman;
- nama dan alamat penerbit Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang;
- nomor penerbitan Resi Gudang yang diterbitkan, termasuk Resi Gudang Pengganti, Resi Gudang yang dimusnahkan, dan Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan;
- deskripsi barang yang disimpan, meliputi: jenis, tingkat mutu, jumlah, dan kelas barang jika ada;
- penyerahan barang, meliputi tanggal, mutu, jumlah, nama, dan alamat penerima barang;
- nama dan alamat Pemegang Resi Gudang, termasuk catatan pengalihan;
- jenis dan spesifikasi Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan;
- Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan;
- Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melakukan sertifikasi untuk barang;
- nilai dan jenis asuransi;
- data . . .
- data mengenai sertifikat gudang dan sertifikat untuk barang; dan
- daftar Gudang, Pengelola Gudang, usaha kecil, usaha menengah, kelompok tani dan koperasi.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disimpan di kantor Pusat Registrasi.
(4) Penyimpanan catatan elektronis oleh Pusat Registrasi
selain dilakukan di gedung kantor Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga wajib dilakukan di gedung yang berbeda dari gedung kantor Pusat Registrasi.
(5) Dalam membuat, menyimpan pembukuan dan catatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf i, huruf k dan huruf l, Pusat Registrasi wajib berkoordinasi dengan Badan Pengawas.
(6) Jangka waktu penyimpanan catatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan dan tahun.
