PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 52
BAB 7 — PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib membuat,
menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Catatan . . .
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- nama dan alamat pemilik barang;
- tanggal pengambilan contoh; dan
- barang yang dijadikan contoh uji untuk mendapatkan sertifikat untuk barang.
(3) Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib menyimpan barang
yang dijadikan contoh uji.
(4) Jangka waktu penyimpanan catatan dan barang yang
dijadikan contoh uji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Catatan dan barang yang dijadikan contoh uji wajib
disimpan di kantor Lembaga Penilaian Kesesuaian.
(6) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan dan tahun.
