PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 56
BAB 8 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan :
- adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
- tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang persetujuan yang diberikan oleh Badan Pengawas, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Sistem Resi Gudang; atau
- adanya petunjuk tentang terjadinya perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
