Pasal 49
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagai
Pengelola Gudang, Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan Penerbit Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2),
Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), dan
Pasal 48 ayat (3) disampaikan paling lambat 45 (empat
puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Badan Pengawas.
(2) Dalam hal dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan, maka Badan Pengawas dianggap menolak permohonan persetujuan.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan ditolak, Badan
Pengawas harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.
(4) Badan Pengawas mengenakan biaya pemberian
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Kemudahan Bagi Sektor Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Kelompok Tani
