PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 50
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan kemudahan di bidang Sistem Resi Gudang bagi sektor usaha kecil dan usaha menengah serta kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
