PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 48
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Kegiatan sebagai Penerbit Derivatif Resi Gudang hanya
dapat dilakukan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Untuk mendapat persetujuan sebagai Penerbit Derivatif
Resi Gudang, bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
- memiliki perangkat yang memadai untuk melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif;
- memiliki laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
- memiliki rekomendasi dari otoritas yang membawahinya;
- memiliki Surat Izin Usaha;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Pemberian Persetujuan atau Penolakan atas Permohonan
