PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 47
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Pusat Registrasi berhak:
- mengenakan biaya terkait dengan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang;
- menunjuk dan/atau bekerjasama dengan pihak lain untuk mendukung penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang; dan
- memperoleh informasi dan data tentang:
- lembaga dan Gudang yang memperoleh persetujuan Badan Pengawas dari Badan Pengawas,
- penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dari penerbit Resi Gudang dan penerbit Derivatif Resi Gudang,
- pengalihan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dari pihak yang mengalihkan,
- pembebanan Hak Jaminan dari penerima Hak Jaminan, serta
- penyelesaian transaksi dari pemegang Resi Gudang, Pengelola Gudang, penerima Hak Jaminan dan pihak terkait lainnya.
(2) Pengenaan . . .
(2) Pengenaan biaya dan penunjukan dan/atau kerjasama
dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas.
Bagian Keenam
Penerbit Derivatif Resi Gudang
