Pasal 46
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Pusat Registrasi wajib:
menyelenggarakan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi;
memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang terintegrasi dengan sistem pengawasan Badan Pengawas;
memberikan data dan informasi mengenai penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang, apabila diminta oleh Badan Pengawas dan/atau instansi atau pihak yang berwenang;
menjaga . . .
menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyampaikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis kepada pemegang Resi Gudang dan/atau penerima Hak Jaminan dalam hal: (i) penerbitan Resi Gudang; (ii) penerbitan Resi Gudang Pengganti; (iii) pengalihan Resi Gudang; atau (iv) pembebanan, perubahan, atau pencoretan Hak Jaminan;
paling lambat 2 (dua) hari setelah berakhirnya bulan kalender, baik terjadi maupun tidak terjadi perubahan catatan kepemilikan.
