PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 45
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan
oleh badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Pusat Registrasi berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
(3) Persyaratan untuk mendapat persetujuan Badan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam kegiatan pencatatan transaksi kontrak berjangka komoditas dan kliring;
- memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang bersifat akurat, aktual (online dan real time), aman, terpercaya dan dapat diandalkan (reliable); dan
- memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), calon Pusat Registrasi wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.
