PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 44
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi
Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup:
- lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat untuk Gudang;
- laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji berupa Sertifikat untuk Barang; dan
- Lembaga Sertifikasi Sistim Mutu yang menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.
(3) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas dengan melampirkan fotokopi dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Pusat Registrasi
