PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 43
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Gudang yang dipergunakan oleh Pengelola Gudang wajib
mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemilik atau Pengelola Gudang wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas dengan melampirkan sekurang-kurangnya dokumen sebagai berikut:
- Surat Izin Usaha Perdagangan di bidang Usaha Jasa Pergudangan;
- Tanda Daftar Gudang (TDG); dan
- sertifikat untuk Gudang dari Lembaga Penilaian Kesesuaian.
(3) Badan Pengawas memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagai berikut:
- tujuan . . .
- tujuan pemakaian gudang, yang terkait dengan kemampuan untuk menyimpan jenis barang dalam jangka waktu tertentu;
- lokasi gudang;
- jenis gudang, meliputi: silo, cold storage, gudang tertutup, gudang terbuka, dan tanki;
- ukuran, meliputi: tinggi, luas, dan kapasitas gudang;
- konstruksi, kelembaban, dan suhu udara gudang;
- peralatan; dan
- jangka waktu penguasaan gudang dalam hal gudang yang dipergunakan bukan milik Pengelola Gudang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
Gudang sebagai tempat penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas.
Bagian Keempat Lembaga Penilaian Kesesuaian
