PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 37
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian
Kesesuaian, dan Penerbit Derivatif Resi Gudang yang bermaksud menghentikan kegiatannya, wajib melaporkan kepada Badan Pengawas secara tertulis dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum penghentian kegiatan efektif berlaku.
(2) Pemberitahuan penghentian kegiatan harus memuat
alasan dan disertai bukti yang sah.
(3) Penghentian kegiatan Pusat Registrasi, Pengelola
Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Penerbit Derivatif Resi Gudang tidak menghilangkan tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan Resi Gudang yang belum jatuh tempo.
