PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 38
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Perubahan nama, alamat, pemegang saham, pengurus Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dan/atau penandatangan Resi Gudang, wajib dilaporkan ke Badan Pengawas.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pengelola Gudang
