PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 36
BAB 6 — KELEMBAGAAN
Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang:
pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
pernah . . .
- pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun;
- terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
- tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; dan/atau
- tidak memiliki pengetahuan di bidang Sistem Resi Gudang.
