PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 35
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Badan Pengawas memberikan persetujuan kepada:
- Pengelola Gudang;
- Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
- Pusat Registrasi.
(3) Dalam hal bank, lembaga keuangan non bank atau
pedagang berjangka bermaksud menerbitkan Derivatif Resi Gudang, maka Badan Pengawas dapat mengeluarkan persetujuan sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang atas permohonan bank, lembaga keuangan non bank atau pedagang berjangka.
(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) Badan Pengawas wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
