PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 34
BAB 6 — KELEMBAGAAN
(1) Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kelembagaan . . .
(2) Kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang terdiri atas:
- Badan Pengawas;
- Pengelola Gudang;
- Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
- Pusat Registrasi.
Bagian Kedua Badan Pengawas
